PDM Kabupaten Bogor - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Bogor
.: Home > Arah Kebijakan Program

Homepage

Arah Kebijakan Program

ARAH KEBIJAKAN PROGRAM  

PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BOGOR

PERIODE 2010-2015

 

A.       Gambaran Umum

           Program Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bogor 2010-2015 merupakan penjabaran program Wilayah Muhammadiyah 2010-2015 yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Kabupaten Bogor. Fokus utama tujuan kepada penguatan organisasi, pemantapan perencanaan, serta penguatan komitmen seluruh jajaran persyarikatan untuk menjabarkan dan merealisasikan program kerja. Hal ini berkaitan, untuk jangka lima tahun pertama 2010-2015, penguatan organisasi yang diiringi dengan pemantapan perencanaan seyogyanya menjadi langkah strategis utama dan pertama yang dilaksanakan seluruh persyarikatan. Dengan demikian ada jaminan bahwa realisasi program kerja akan dapat berjalan secara baik.

Prinsip dasar menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan ini, adalah tauhidullah. Prinsip dasar ini harus menjiwai dan memberi warna gerakan persyarikatan dalam prilaku kepemimpinan, keadilan, cinta kasih/kerahmatan kemaslahatan, efisiensi, efektivitas, keilmuan, fleksibilitas, keserasian regional dan nasional, kreatifitas lokal, dan desentralisasi proporsional. Prinsip-prinsip ini harus menjadi pegangan utama seluruh gerakan Muhammadiyah, baik perorangan maupun dalam gerakan kebersamaan.

 

B.        Pengorganisasian Dan Pelaksanaan Program

1.    Kebijakan pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat daerah meliputi tiga aspek/fungsi. Pertama, sebagai pelaksana kebijakan pimpinan wilayah dalam melaksanakan program umum wilayah; kedua, bertanggung jawab dalam pengorganisasian secara umum terhadap pelaksanaan program di bawahnya, dan ketiga, melaksanakan kebijakan-kebijakan khusus sesuai dengan kewenangan dan kepentingan wilayah.

2.    Penterjemahan program Muhammadiyah tingkat wilayah diputuskan dalam musyawarah daerah, yaitu berupa Program Daerah Muhammadiyah” periode lima tahunan, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksana kebijakan program wilayah di daerah yang di sesuaikan dengan kewenangan, kreativitas, kepentingan, dan kondisi Kabupaten Bogor.

3.    Pimpinan Daerah Muhammadiyah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di daerah sesuai mekanisme organisas dalam persyariktan.

4.    Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program wilayah Muhammadiyah dan diarahkan pada hal-hal berikut:

a.      Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan persyarikatan) di Kabupaten Bogor.

b.      Mencatumkan terget yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan.

c.       Kandungan progam meliputi dua hal, yaitu (1) Kegiatan program yang lebih strategis yang akan di laksanakan oleh Pimpinan Daerah, dan (2) Acuan program yang akan di jabarkan dalam program Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting, serta program ortom dan amal usaha di tingkat daerah.

 

C.        Program Organisasi Otonom (ORTOM)

1. Perumusan program organisasi otonom secara umum mengacu pada program Muhammadiyah Kabupaten Bogor dan mengembangkan program sesuai dengan jenis dan lahan garapan masing-masing.

2.  Setiap organisasi otonom memiliki kewenangan, mekanisme, dan kekhususan dalam merumuskan program dan kebijakan masing- masing.

3.  Seluruh organisasi otonom dapat mengembangkan jaringan kerjasama dan program yang terpadu sesuai dengan kepentingan dan asas efektivitas-efisiensi, baik yang menyangkut sumberdaya insani, dana, potensi, dan peluang yang tersedia.

4.  Mengembangkan kemandirian dengan menggalang keterpaduan dan jaringan kelembagaan dalam melaksanakan program masing-masing organisasi otonom.

 

D.       Program Majelis, Lembaga dan Badan

1.         Majelis, lembaga dan badan sebagai unsur pembantu pimpinan persyarikatan berfungsi sebagai pelaksana program Muhammadiyah sesuai dengan jenis dan bidang yang ditanganinya.           

2.         Kebijakan-kebijakan majelis, lembaga dan badan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang bersifat operasional, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain menjadi kewenangan pimpinan persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing harus memperoleh persetujuan pimpinan persyarikatan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

3.         Pelaksanaan dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis, lembaga, dan badan harus bersumber dari program daerah serta program di tingkat masing-masing untuk majelis, lembaga, dan badan yang setingkat.

4.         Dalam penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis, lembaga, dan badan harus ditetapkan prinsip operasional yang bersifat efektif, efisien, terfokus dalam jenis program yang sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan, menghindari tumpang tindih, realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta dapat mencapai target yang digariskan.

5.         Penjabaran dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh masing-masing majelis, lembaga, dan badan melalui rapat kerja di tingkat masing-masing dan melalui pengesahan oleh pimpinan persyarikatan ditingkat masing-masing. Sedangkan fungsi-fungsi koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap pengorganisasian dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

6.         Majelis, lembaga, dan badan dapat menyelenggarakan rapat kerja daerah untuk koordinasi organisasi yang di pandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas. Rapat kerja daerah tidak mengagendakan perumusan program baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas program melebihi keputusan Musyda atau permusyawaratan di setiap tingkatan pimpinan persyarikatan lainnya. Peserta rapat kerja  daerah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

   

E.        Pelaksanaan Program oleh Amal Usaha

1.         Rumusan Program Amal Usaha Muhammadiyah dilakukan dengan mengacu secara umum pada (1) Program Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan program persyarikatan di lingkungan masing-masing, dan (2) Program majelis terkait, sesuai dengan jenis/bidang amal usaha yang bersangkutan.    

2.         Rumusan program amal usaha di susun secara fleksibel, sesuai dengan statuta, kaidah atau pedoman amal usaha yang bersangkutan, dengan mengindahkan prinsip-prinsip penyusunan program sebagaimana tercantum pada program Muhammadiyah.

3.         Perumusan program amal usaha hendaknya disusun secara dinamis dengan memperhatikan kebutuhan dan permasalahan serta potensi jenis/bidang garap di tempat amal usaha berada.

4.         Perumusan dan penjabaran program dan amal usaha secara rinci ditetapkan oleh majelis yang terkait yang kemudian dibakukan dalam kegiatan amal usaha yang bersangkutan.

5.         Pelaksanaan program di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah selain mengacu pada landasan dan perinsip program Muhammadiyah, juga dikembangkan kebijakan-kebijakan dan kegiatan-kegiatan yang semakin mengarah pada kualitas sesuai dengan jenis/bidang dan tujuan amal usaha yang bersangkutan.

 

F.         Prioritas Program

Untuk jangka lima tahun ke depan, beberapa prioritas menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan gerak langkah persyarikatan. Urutan prioritas dirumuskan sebagai berikut:

1.        Penguatan organisasi di semua lini, dengan memberi prioritas pada pengembangan jumlah dan mutu da’i atau mubaligh sebagai ujung tombak  pengembangan cabang dan ranting persyarikatan, penguatan kinerja pimpinan, peningkatan kualitas manajemen, serta peluasan jaringan organisasi.

2.        Peningkatan kualitas kelembagaan pada berbagai jenjang dan jenisnya, khususnya lembaga pendidikan, lembaga ekonomi dan panti asuhan,  sehingga persyarikatan dapat berfungsi secara optimal sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar.

3.        Pengembangan tajdid dan tarjih melalui intensifikasi majelis yang berkompeten atas itu, pengembangan mutu dan peningkatan produktifitas kader ulama melalui lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah, tradisi kajian keilmuan yang berkesinambungan.

4.        Pengembangan kederisasi pimpinan persyarikatan, baik pada level individual maupun pada tataran institusional.

5.        Peningkatan peran serta persyarikatan dalam penguatan masyarakat, termasuk advokasi terhadap kebijakan publik yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak.


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website