PDM Kabupaten Bogor - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Bogor
.: Home > Majelis

Homepage

Majelis

Program Majelis, Lembaga dan Badan

1.    Majelis, lembaga dan badan sebagai unsur pembantu pimpinan persyarikatan berfungsi sebagai pelaksana program Muhammadiyah sesuai dengan jenis dan bidang yang ditanganinya.           

2.     Kebijakan-kebijakan majelis, lembaga dan badan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang bersifat operasional, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain menjadi kewenangan pimpinan persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing harus memperoleh persetujuan pimpinan persyarikatan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

3.  Pelaksanaan dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis, lembaga, dan badan harus bersumber dari program daerah serta program di tingkat masing-masing untuk majelis, lembaga, dan badan yang setingkat.

4.    Dalam penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis, lembaga, dan badan harus ditetapkan prinsip operasional yang bersifat efektif, efisien, terfokus dalam jenis program yang sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan, menghindari tumpang tindih, realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta dapat mencapai target yang digariskan.

5.    Penjabaran dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh masing-masing majelis, lembaga, dan badan melalui rapat kerja di tingkat masing-masing dan melalui pengesahan oleh pimpinan persyarikatan ditingkat masing-masing. Sedangkan fungsi-fungsi koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap pengorganisasian dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

6.     Majelis, lembaga, dan badan dapat menyelenggarakan rapat kerja daerah untuk koordinasi organisasi yang di pandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas. Rapat kerja daerah tidak mengagendakan perumusan program baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas program melebihi keputusan Musyda atau permusyawaratan di setiap tingkatan pimpinan persyarikatan lainnya. Peserta rapat kerja  daerah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website